Correct Article 16
PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Current Text
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD.
(3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Ketentuan .
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
