Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran berjalan. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di RKUD. (3) Dalam hal bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri dapat mengenakan sanksi administratif berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil yang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. 3. Ketentuan . 3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction