Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26A

PP Nomor 8 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sisa Dana Desa di RKUD dianggarkan kembali oleh bupati/walikota dalam rancangan APBD tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal rancangan APBD tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan, Sisa Dana Desa tersebut dapat disalurkan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara MENETAPKAN peraturan bupati/walikota tentang perubahan penjaba-ran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD. 8. Ketentuan 8. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal27 Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan q+\s.i administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penundaan penyaluran Dana Desa tah'un anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa. Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat Sisa Dana Desa lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen), bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa pemotongan penyaluran Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar Sisa Dana Desa tahun berjalan. Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (41 menjadi dasar Menteri melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/ kota tahun anggaran berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction