Article I
Beberapa ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4192) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: