Correct Article 2
PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Current Text
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
