Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan. (2) Ujian penyaringan sebagimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar. (3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang. 3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction