Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PP Nomor 78 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 2000 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction