Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Mantan Pejabat Negara adalah :
a. Mantan Menteri Negara;
b. Mantan Ketua, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Ketua dan Wakil Ketua Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
c. Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, termasuk mantan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Dewan Pengawas Keuangan;
d. Mantan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan mantan Hakim Anggota Mahkamah Agung;
e. Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
f. Mantan Kepala Daerah Propinsi, Mantan Wakil Kepala Daerah
Propinsi, mantan Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan mantan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota.
2. Mantan …
2. Mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara yang diberhentikan dengan hormat dari jabatannya yang hak keuangan/administratif disamakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.