Correct Article 4
PP Nomor 78 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK MANTAN PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
(1) Pensiun pokok bagi pensiunan Pejabat Negara yang dipensiun sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pensiun pokok bagi janda/dudanya atau anak mantan Pejabat Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (3) Pensiun pokok bagi pensiunan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara yang dipensiunkan sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Pensiun pokok bagi janda/dudanya atau anak mantan Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional INDONESIA, dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya sebelum bulan April 2000 disesuaikan dengan dasar pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5 …
Your Correction
