Correct Article 7
PP Nomor 78 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK MANTAN PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pejabat Negara dan mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya atau anaknya diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana berlaku bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
