Correct Article 6
PP Nomor 78 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK MANTAN PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA
Current Text
Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pejabat Negara dan mantan Jaksa Agung, mantan Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan mantan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara serta Janda/Dudanya atau Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction
