Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4502) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) tetap dan penjelasan Pasal 9 ayat (2) diubah yakni sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 9 ayat
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini, serta ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), sehingga berbunyi sebagai berikut: