Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40A

PP Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian penerapan PPK-BLU bagi Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga, dengan PERATURAN PEMERINTAH ini diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 (2) Pengalihan seluruh kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37B ayat (1) wajib diselesaikan paling lambat tanggal 28 September 2013.
Your Correction