Correct Article 11
PP Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Current Text
(1) BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga atau kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan sebagai bagian dari RKA-K/L atau sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran SKPD.
(2) RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3a).
(3) RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/Kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan sebagai bagian RKA-K/L atau kepada PPKD sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
(3a) Pagu Anggaran BLU dalam RKA-K/L atau Pagu Anggaran BLU dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLU dan surplus anggaran BLU, dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.
(4) Menteri Keuangan atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan telaah terhadap RBA sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.
(5) BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif.
4. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
