Correct Article 37B
PP Nomor 74 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Current Text
(1) Seluruh kekayaan pada Universitas INDONESIA, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan INDONESIA, dan Universitas Airlangga dialihkan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan.
7. Pasal 38 dihapus.
8. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
