Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c. Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d. Jasa Penyewaan Penginapan;
e. Jasa Sertifikasi;
f. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
g. Jasa Inspeksi Teknis;
h. Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i. Jasa Profesi Fungsional Penera;
j. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
l. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m. Jasa Informasi Ekspor;
n. Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p. Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q. Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
r. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
s. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
t. Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional;
u. Jasa ...
u. Jasa Informasi Perusahaan; dan
v. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.