Correct Article 2
PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak departemen/lembaga pemerintah non departemen yang dipungut oleh Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA ditetapkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Departemen Perdagangan.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada departemen/lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan.
Your Correction
