Correct Article 5
PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara dan syarat pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap mahasiswa, instansi pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Your Correction
