Correct Article 1
PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
b. Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana;
c. Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung;
d. Jasa Penyewaan Penginapan;
e. Jasa Sertifikasi;
f. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil;
g. Jasa Inspeksi Teknis;
h. Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu;
i. Jasa Profesi Fungsional Penera;
j. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh;
k. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya;
l. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal;
m. Jasa Informasi Ekspor;
n. Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi;
o. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi;
p. Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan;
q. Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan;
r. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba;
s. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi;
t. Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional;
u. Jasa ...
u. Jasa Informasi Perusahaan; dan
v. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi.
(4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Your Correction
