Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 73 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2008 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERDAGANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perdagangan meliputi penerimaan dari: a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; b. Jasa Penyewaan Sarana dan Prasarana; c. Jasa Penyewaan Fasilitas Pendukung; d. Jasa Penyewaan Penginapan; e. Jasa Sertifikasi; f. Jasa Pelatihan Kompetensi Personil; g. Jasa Inspeksi Teknis; h. Jasa Konsultasi Mutu/Pengujian Mutu; i. Jasa Profesi Fungsional Penera; j. Jasa Pengujian dan Pengambilan Contoh; k. Jasa Pengujian Dalam Rangka Persyaratan Izin Tanda Pabrik dan Izin Tipe Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya; l. Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal; m. Jasa Informasi Ekspor; n. Jasa di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi; o. Jasa Kalibrasi dan Verifikasi; p. Jasa Informasi Wajib Daftar Perusahaan; q. Jasa Informasi Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan; r. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran Pendaftaran Prospektus dan Perjanjian Waralaba; s. Denda Sanksi Administratif atas Pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi; t. Jasa Pelatihan Kerjasama baik dengan Organisasi Nasional maupun Internasional; u. Jasa ... u. Jasa Informasi Perusahaan; dan v. Jasa Pelayanan pada Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf r adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf s sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perdagangan berjangka komoditi. (4) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf t dan huruf u adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Your Correction