Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r;
Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah;
Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
ob'
h. i.
j. k. Penerbitan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;
w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek