Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas Pelayanan penyelenggaraan Assessmenf centre POLRI sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.
Your Correction