Correct Article 1
PP Nomor 60 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. Pengujian untuk penerbitan surat Izin Mengemudi Barrr;
b. Penerbitan perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan surat Tanda coba Kendaraan Bermotor;
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotcr;
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotc.r;
Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermctor ke Luar Daerah;
Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
ob'
h. i.
j. k. Penerbitan
aa. Jasa Manajemen sistem pengamanan pada obyek Vital Nasional dan obyek tertentu.
(2) Jenis dan tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (r) huruf a sampai denian humf x tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tarif atas jenis penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1[ huruf y ditetaplian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Berrrotor Lintas Batas Negara;
1. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin senjata Api dan Bahan peledak;
n. Penerbitan surat Keterangan catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan pelatihan Satuan pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan penyidik pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan pelatihan pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan pengaman;
v. Penerbitan ljazah Satuan pengaman;
w. Penerbitan surat Ijin operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment center poLRI;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional tertentu; dan dan obyek
Your Correction
