Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3258) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 5 diubah dan setelah angka 5 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 6 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: