Correct Article 3I
PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
(1) Pejabat PPNS diberhentikan dari jabatannya karena:
a. diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil;
b. tidak lagi bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; atau
c. atas permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Pemberhentian pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi pejabat PPNS kepada Menteri disertai dengan alasannya.
(3) Menteri mengeluarkan surat keputusan pemberhentian pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengusulan pemberhentian.
Your Correction
