Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi; b. mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal; c. bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; d. sehat . . . depkumham.go.id d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan e. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi. (2) Penyidik pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing. (3) Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilimpahkan kepada pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 5. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 10 (sepuluh) pasal, yakni Pasal 3A sampai dengan Pasal 3J yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction