Correct Article 37A
PP Nomor 58 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, wajib menyesuaikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
b. pejabat PPNS yang telah diangkat sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai.
c. pegawai negeri sipil yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
d. kartu tanda pengenal yang sudah ada sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku, dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib diganti berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
7. Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2B dan Pasal 2C berlaku untuk waktu 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Your Correction
