Article 16C
Kebijakan mobilitas penduduk diarahkan pada pencapaian persebaran penduduk secara optimal dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dalam provinsi, dan/atau antarprovinsi.
PP Nomor 57 Tahun 2009
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
Arah Kebijakan Mobilitas Penduduk
Penetapan Kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk
PENYELENGGARAAN PENGARAHAN MOBILITAS PENDUDUK
PENDANAAN