Correct Article 16H
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan:
a. pengumpulan . . .
a. pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan;
c. pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk;
d. sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
e. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait;
f. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan
g. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Your Correction
