Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16H

PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam penyelenggaraan Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pemerintah melakukan: a. pengumpulan . . . a. pengumpulan dan pengembangan sistem database serta analisis data mobilitas/ persebaran penduduk sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan; b. pengembangan sistem informasi kesempatan kerja, peluang usaha dan pasar kerja serta kondisi daerah tujuan; c. pengkajian, penelitian dan pengembangan terhadap efektivitas kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; d. sosialisasi, advokasi dan komunikasi mengenai kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; e. pembinaan dan fasilitasi kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk kepada seluruh instansi terkait; f. pemantauan dan evaluasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pengarahan Mobilitas Penduduk; dan g. pengendalian dampak mobilitas penduduk terhadap pembangunan dan lingkungan.
Your Correction