Correct Article 16N
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Pendanaan Pengarahan Mobilitas Penduduk skala kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
