Correct Article 16G
PP Nomor 57 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PP 27-1994 TENTANG PENGELOLAAN PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Current Text
(1) Berdasarkan kebijakan Pemerintah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16F, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota MENETAPKAN kebijakan:
a. penataan dan persebaran penduduk dalam wilayah kabupaten/kota dari waktu ke waktu dalam rangka pemerataan pembangunan di wilayah kabupaten/kota, sampai ke desa/kelurahan;
b. Pengarahan Mobilitas Penduduk sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
c. pemantauan kepemilikan paspor dan izin keimigrasian bagi orang asing yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Your Correction
