Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4417), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: