Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. (2) Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu Komisi. (3) DPRD Provinsi yang beranggotakan 35 sampai dengan 75 orang membentuk empat Komisi dan yang beranggotakan lebih dari 75 orang membentuk lima Komisi. (4) DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 35 orang membentuk tiga Komisi dan yang beranggotakan lebih dari 35 orang membentuk empat Komisi. (5) Jumlah anggota setiap Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diupayakan sama. (6) Penempatan . . . (6) Penempatan anggota DPRD dalam Komisi-komisi dan perpindahan ke Komisi-komisi didasarkan atas usul Fraksinya. (7) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD. (8) Masa penempatan anggota dalam Komisi dan perpindahan ke Komisi lain, diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran. (9) Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Komisi yang digantikan. (10) Masa tugas Komisi ditetapkan paling lama dua setengah tahun. 7. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut :
Your Correction