Correct Article 11
PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Calon Pimpinan DPRD hanya dapat dicalonkan dari dan oleh Fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(6) berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota Fraksi yang disesuaikan dengan jumlah unsur pimpinan.
(2) Masing-masing Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mengajukan 1 (satu) orang calon Pimpinan DPRD.
(3) Apabila jumlah anggota Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada urutan terakhir terdapat lebih dari satu Fraksi yang mempunyai jumlah anggota sama, Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak hasil pemilihan umum.
(4) Apabila Fraksi yang berhak mengajukan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak memenuhi jumlah unsur pimpinan, Fraksi Gabungan dapat mengajukan 1 (satu) orang calon pimpinan.
(5) Apabila Fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lebih dari 1 (satu), Fraksi gabungan yang berhak mengajukan calon pimpinan ditentukan berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum.
(6) Pengajuan calon Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Fraksi.
4. Ketentuan . . .
4. Ketentuan Pasal 37 ayat (2) huruf a diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
