Correct Article 60
PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD.
(2) Rapat . . .
(2) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, kecuali :
a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD;
b. persetujuan rancangan peraturan daerah;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
d. penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah;
e. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada daerah;
f. Badan Usaha Milik Daerah;
g. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya;
h. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai;
i. kebijakan tata ruang,
j. kerjasama daerah
k. pemberhentian dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD
l. penggantian antar waktu Anggota DPRD;
m. usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan
n. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
12. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
