Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PP Nomor 53 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN PP 25-2004 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rapat-rapat DPRD bersifat terbuka untuk umum, kecuali dinyatakan tertutup berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD atau atas kesepakatan diantara Pimpinan DPRD. (2) Rapat . . . (2) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengambil keputusan, kecuali : a. pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD; b. persetujuan rancangan peraturan daerah; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; d. penetapan, perubahan, penghapusan pajak, dan retribusi daerah; e. utang piutang, pinjaman, dan pembebanan kepada daerah; f. Badan Usaha Milik Daerah; g. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya; h. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai; i. kebijakan tata ruang, j. kerjasama daerah k. pemberhentian dan penggantian Ketua/Wakil Ketua DPRD l. penggantian antar waktu Anggota DPRD; m. usulan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; dan n. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 12. Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction