Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4770), diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: