Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ayat (1) Penghasilan terakhir dihitung berdasarkan: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan b. PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari 2008. Ayat (2) . . . www.djpp.kemenkumham.go.id Ayat (2) Gaji pokok terakhir dihitung berdasarkan: a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan sebelum 1 Januari 2008; dan b. PERATURAN PEMERINTAH tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional INDONESIA bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA pada tahun Surat Keputusan Kecacatan diterbitkan bagi Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang mendapatkan Surat Keputusan Kecacatan setelah 1 Januari 2008. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. 2. Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction