Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7A

PP Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III, Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan: a. meninggal . . . www.djpp.kemenkumham.go.id a. meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan b. belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction