Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7C

PP Nomor 45 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction