Article 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA serta peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA, dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan Pasar Modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
depkumham.go.id
kewajaran, dan harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.