Correct Article 3
PP Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA
Current Text
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), disetor ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA.
(2) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(3) Biaya pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan wajib memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
