Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 4 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan secara bertahap paling banyak 30% (tiga puluh persen), sehingga kepemilikan Negara paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda INDONESIA yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Your Correction