Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi penerimaan dari jasa:
a. Penelitian dan Pengembangan;
b. Pembinaan Kompetensi dan Pelatihan Konstruksi;
c. Pembinaan Usaha Konstruksi;
d. Pengolahan Data;
e. Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pekerjaan Umum meliputi juga:
a. penggunaan peralatan konstruksi;
b. royalti atas lisensi hak paten dari hasil penelitian dan pengembangan;
c. kerjasama Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan di bidang Pekerjaan Umum.