Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Penelitian dan Pengembangan berupa Jasa Pelayanan Tenaga Ahli, Pelayanan Tenaga Pendukung, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Pelayanan Penelitian dan Pengembangan Jalan dan Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi. (2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku untuk Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa jasa Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum, Workshop/Lokakarya, Pelatihan Pemeriksaan Laboratorium, Pelayanan Diklat Audio Visual sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi. (3) Biaya transportasi dan akomodasi, mobilitas peralatan, serta asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar. (4) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Your Correction