Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya tarif penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a dihitung dengan menggunakan formula. (2) Ketentuan mengenai jenis dan tata cara penggunaan peralatan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Your Correction