Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PP Nomor 38 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2012 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa royalti dihitung berdasarkan persentase atas nilai nominal yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang menggunakan paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) huruf b. (2) Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. untuk Kontrak Pekerjaan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2,5% (dua koma lima persen); b. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 2% (dua persen); c. untuk Kontrak Pekerjaan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1,5% (satu koma lima persen); d. untuk Kontrak Pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), besarnya royalti ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan paten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum.
Your Correction