Article 1
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.
PP Nomor 33 Tahun 1997
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.