Correct Article 3
PP Nomor 33 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Current Text
(1) Bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan antara lain untuk perbaikan administrasi pertahanan khususnya sertifikasi tanah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction
