Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 33 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara pembagian hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Your Correction