Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 33 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hasil penerimaan bea atau pajak atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan merupakan penerimaan Negara dan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara.
Your Correction