Article L
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pqiak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari:
a. jasa edukasi wisata;
b. jasa pemberian hak dan perizinan berusaha;
c. jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan;
d. jasa penyelenggaraan pendidikan tinggi;
e. jasa pelatihan fungsional bidang pertanian;
f. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
g. royalti atas jasa alih teknologi hasil penelitian dan pengembangan pertanian; dan
h. denda administratif sektor pertanian.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f memiliki jenis dan tarif yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.