Correct Article 7
PP Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol Rupiah) atau O% (nol persen).
{21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan dan tata cara pengenaa.n tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian.
SK No t7ll73 A
(3) Besaran...
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Your Correction
